Saturday, July 9, 2011

Halimah Gugat UU Perkawinan

 Halimah Gugat UU PerkawinanThe Lord of the Rings: The Motion Picture Trilogy (Extended Edition + Digital Copy) [Blu-ray]Mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil binti Abdullah Kamil, mengajukan pasal 39 ayat (2) huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, saat membacakan permohonannya di sidang, Jakarta, Jumat (08/07) mengatakan pemohon meminta agar MK menghapus pasal 39 ayat (2) huruf F yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa.
Dia juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia.
"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu. Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernamaMayangsari, ini harus diteliti sebabnya," katanya.
Chairunnisa menyatakan bahwa pemohon menyatakan bahwa pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusionallnya.
Untuk itu pemohon meminta MK menyatakan pasal 39 ayat (2) huruf F UU Perkawinan sepanjang frasa 'antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.
Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan.
"PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf F UU Perkawinan," kata Chairunnisa.
Dalam sidang Pengujian pasal 39 ayat (2) huruf F UU Perkawinan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Panel Achmad Sodiki dan didampingi anggota panel Anwar Usman serta Harjono.   (antara/dar)

No comments:

Post a Comment